
BANDARLAMPUNG- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri rapat koordinasi (rakor) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini sebagai langkah persiapan guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan akses pendidikan merata seluruh masyarakat.
Rakor ini hadir pula berbagai pemangku kepentingan, antara lain unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, pemangku kepentingan pendidikan.
Hadir juga dalam rapat itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, termasuk para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, MKKS SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kemudian Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.
Langkah Awal
Selain itu, juga mengacu Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
Lalu Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan, SPMB ialah langkah awal (best input) membentuk karakter peserta didik agar berjiwa pembelajar sepanjang hayat.
Ia menegaskan, proses penerimaan siswa baru harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Ini agar mampu menjaring calon peserta didik siap mengikuti proses pendidikan dan mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik optimal.
Thomas juga menyoroti tantangan pendidikan pada era Generasi Alpha yang menuntut pendekatan pembelajaran lebih adaptif.
Menurutnya, karakter peserta didik saat ini bergaya belajar beragam, seperti visual, auditori, dan kinestetik, sehingga metode pembelajaran tak lagi dapat bersifat satu arah.
Kurikulum Pengayaan
“Guru agar memanfaatkan berbagai media pembelajaran, termasuk teknologi digital, agar proses belajar lebih efektif dan relevan perkembangan zaman,” katanya.
Penguatan kurikulum pengayaan, kata ia, menjadi langkah strategis menyiapkan peserta didik menghadapi masa depan.
Kurikulum ini fokus menguatkan kompetensi dasar, khususnya pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dengan pendekatan terintegrasi lintas mata pelajaran serta perencanaan capaian pembelajaran berkelanjutan dari kelas X hingga XII.
Komisi V DPRD Lampung juga berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.
Fungsi pengawasan DPRD ini agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bebas praktik kecurangan, dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Lampung.
Melalui rakor ini, pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat tertib, lancar, dan berkeadilan. Ini agar mampu menjamin merata akses pendidikan seluruh calon peserta didik di Lampung. (hms)